Tips Ampuh Dapetin Harta Gono-Gini
- Glenn Wijaya
- Apr 19, 2020
- 1 min read

Apa sih arti harta gono-gini?
HARTA GONO-GINI = Harta bersama.
Dasar hukumnya: Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
"Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama."
Jadi, harta gono-gini adalah harta benda yang diperoleh SELAMA perkawinan, bukan sebelum perkawinan itu terjadi.
Kalau urusan harta gono-gini, biasanya relevan kalau terjadi PERCERAIAN.
Di persidangan, begini lho cara menghitung berapa banyak harta gono-gini yang bisa diperoleh suami-istri yang bercerai.
BAGI YANG BERAGAMA ISLAM:
”Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan” - Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam
BAGI YANG BERAGAMA SELAIN ISLAM:
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan Mahkamah Agung tertanggal 9 November 1976 Nomor 1448K/Sip/1974 (Hariman Gultom v. Lamtiur Boru Pakpahan), sejak berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi HARTA BERSAMA, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.
Dari pemaparan di atas, kalau tidak ada perjanjian perkawinan, maka by default, aturan mainnya adalah bagi seperdua bagian untuk masing-masing.
Maka dari itu, untuk mendapatkan lebih dari seperdua, harus berani dari awal untuk membuat perjanjian perkawinan untuk membuat aturan di atas tidak berlaku.
Juga perlu diingat bahwa yang dibagi dua bukan hanya harta, tapi juga hutang (kalau ada).
Perlu diingat pula, agar harta gono-gini benar-benar dapat diputus oleh pengadilan, pastikan sudah mendapatkan putusan perceraian terlebih dahulu agar sudah jelas ada perceraian sebagai landasan untuk pembagian harta gono-gini, dan perlu dicamkan pula bahwa putusan perceraian bukan serta-merta menjadi putusan tentang harta gono-gini pula.
留言