FinTech, Aturannya Gimana?
- Glenn Wijaya
- Jun 25, 2020
- 1 min read
Paling sederhana, kalau urusan monetary and payment system, berarti ke BI, sisanya diatur oleh OJK.
Berarti dari formula ini, jelas kalau uang elektronik, dompet elektronik, transfer dana, dll masuk ke pengawasan BI.
Sedangkan fintech fundraising kayak peer to peer lending dan equity crowdfunding masuk ke pengawasan OJK.
Untuk regulatory sandbox, ada dua. Satu di BI, satu di bawah OJK. Tergantung pembagian seperti di atas formulanya.
Mudah bukan?
Comments