top of page
Search

Mooting 101

  • Writer: Glenn Wijaya
    Glenn Wijaya
  • Apr 21, 2020
  • 1 min read

Mooting itu peradilan semu. Ya, peradilan yang tak sebenarnya, alias pura-pura.


Mooting bisa di bidang public law, seperti IHL atau Jessup, dan yang private law, seperti Vis dan FDI.


Ada yang tipenya pengadilan, ada yang arbitrase. Kita ambil contoh Willem C. Vis dan ICRC International Humanitarian Law. Kalau Vis bentuknya arbitrase (duduk cara pleadingnya dan lebih nyantai), kalau IHL bentuknya pengadilan (pleadingnya berdiri dan formal banget).


Paling penting itu membentuk tim. Ada yang jadi researcher dan ada yang menjadi oralist. Biasanya semuanya jadi researcher dulu karena tahap awal dari moot adalah mempersiapkan Memorandum. Setelah memorandum dibuat, baru persiapkan anggota tim yang akan menjadi oralist.


Dalam menyusun memorandum, yang perlu diingat adalah Facts - Law/Case/Academic Texts - Analysis - Conclusion. Kalau kita pake teknik ini, sangat mudah mendraft memorandum. Pakailah bahasa yang formal dan menarik biar dibacanya enak.


Untuk tahap menjadi oralist, persiapkan script untuk latihan, tapi usahakan ketika lomba, tidak lagi terpaku dengan script ini. Usahakan ketika pleading pada saat lomba, upayakan pleading seperti berdialog dengan panel arbitrators/judgesnya.


Mooting penting karena bisa meningkatkan skill research dan juga berbicara dengan bahasa Inggris yang formal. Skill-skill ini mahal harganya karena tak mudah dilatih kalau hanya dari kelas perkuliahan. Pastinya berguna untuk karir di law firm atau sebagai in-house legal counsel yang di Jakarta kebanyakan mengharuskan bisa berbahasa Inggris.


Mooting adalah ekstrakurikuler yang harus dicoba karena mooting eksklusif hanya ada di Fakultas Hukum. Belum sah jadi mahasiswa/i hukum kalau belum mooting hehehe.


Sekian dan terima kasih.



 
 
 

Recent Posts

See All
FinTech, Aturannya Gimana?

Paling sederhana, kalau urusan monetary and payment system, berarti ke BI, sisanya diatur oleh OJK. Berarti dari formula ini, jelas kalau...

 
 
 

Kommentare


Post: Blog2_Post

082112052530

©2020 by BelajarHukum. Proudly created with Wix.com

bottom of page