top of page
Search

Mau Tau Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata?

  • Writer: Glenn Wijaya
    Glenn Wijaya
  • Apr 16, 2020
  • 1 min read

Sering kita mendengar pengacara bilang hukum pidana dan hukum perdata. Sebenarnya apa sih bedanya?


Hukum pidana itu paling gampang diingetnya hubungannya itu antara perorangan/perusahaan dengan pihak pemerintah (masyarakat, publik), jadi misalnya seperti tindak pidana korupsi, pencurian, pembunuhan, narkotika, dll.


Sebaliknya kalau hukum perdata itu paling gampang diingetnya adalah hukum antara individu/perusahan yang lingkupnya privat, misalnya sengketa antar perusahaan, utang- piutang, pinjam-meminjam, pembuatan kontrak, dan lain sebagainya.

 
 
 

Recent Posts

See All
FinTech, Aturannya Gimana?

Paling sederhana, kalau urusan monetary and payment system, berarti ke BI, sisanya diatur oleh OJK. Berarti dari formula ini, jelas kalau...

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

082112052530

©2020 by BelajarHukum. Proudly created with Wix.com

bottom of page