Di Tengah Pandemi Tiba-Tiba Bikin Bisnis Makanan, Takut Merek Dicopy Saingan?
- Glenn Wijaya
- May 24, 2020
- 2 min read

Belakangan ini, banyak banget orang yang jadi jago masak tiba-tiba dan pada open PO.
Logonya juga pada menarik. Tapi pada kepikir ga buat daftarin merek ke Ditjen KI? Daripada dicopy saingan kita kan, sakit ati...
Yuk perhatikan beberapa hal ini.
Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan / atau 3 (tiga) dimerisi, suara, hologram, atau kornbinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan Zatau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Meriteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia. Dalam Permohonan harus mencantumkan:
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alarnat Pemohon;
nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
Selain itu, ingat bahwa Merek tidak dapat didaftar jika:
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
tidak merniliki daya pembeda; dan/atau
merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Perrnohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dari/atau jasa sejenis;
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
Indikasi Geografis terdaftar.
Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Semoga membantu teman-teman yang ingin melindungi merek ciptaannya yang susah-payah dibuat.
Comments