top of page
Search

Buka-Bukaan Soal Cara Jadi Raja Pailit

  • Writer: Glenn Wijaya
    Glenn Wijaya
  • May 13, 2020
  • 4 min read

Siapa yang mau jadi ahli kepailitan?


Tanpa berlama-lama langsung yuk belajar beberapa Pasal penting. Langsung siapkan UU Kepailitan yuk.


Pasal 2

(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.


Penjelasan: Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban

untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.


(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.


(3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.


(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.


(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi1, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (sekarang Menkeu diganti OJK).


Pasal 8 ayat (4)


Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.


Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.


Pasal 42


Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun

sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan

Debitor, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut

dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan

mengakibatkan kerugian bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dalam hal

perbuatan tersebut:

a. merupakan perjanjian dimana kewajiban Debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan

siapa perjanjian tersebut dibuat;

b. merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo

dan/atau belum atau tidak dapat ditagih;

c. dilakukan oleh Debitor perorangan, dengan atau untuk kepentingan:

1) suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga;

2) suatu badan hukum dimana Debitor atau pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1)

adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak tersebut, baik sendiri-sendiri

maupun bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam

kepemilikan badan hukum tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal

disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.

d. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum, dengan atau untuk kepentingan:

1) anggota direksi atau pengurus dari Debitor, suami atau istri, anak angkat, atau

keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut;

2) perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat,

atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung atau tidak

langsung dalam kepemilikan pada Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari

modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut;

3) perorangan yang suami atau istri, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat

ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada

Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam

pengendalian badan hukum tersebut.

e. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau untuk kepentingan badan hukum lainnya, apabila:

1) perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama;

2) suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan anggota direksi atau pengurus Debitor yang juga merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya;

3) perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan pengawas pada Debitor, atau suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut, atau sebaliknya;

4) Debitor adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau

sebaliknya;

5) badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama, atau tidak dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal yang disetor.

f. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lain dalam satu grup dimana Debitor adalah anggotanya;

g. ketentuan dalam huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f berlaku mutatis mutandis dalam hal dilakukan oleh Debitor dengan atau untuk kepentingan:

1) anggota pengurus dari suatu badan hukum, suami atau istri, anak angkat atau

keluarga sampai derajat ketiga dari anggota pengurus tersebut;

2) perorangan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pengendalian badan hukum tersebut.


Pasal 281


(1) Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan

b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin

dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

(2) Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 153 berlaku juga dalam pemungutan suara untuk menerima rencana perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).




 
 
 

Recent Posts

See All
FinTech, Aturannya Gimana?

Paling sederhana, kalau urusan monetary and payment system, berarti ke BI, sisanya diatur oleh OJK. Berarti dari formula ini, jelas kalau...

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

082112052530

©2020 by BelajarHukum. Proudly created with Wix.com

bottom of page