top of page
Search

Boleh Ngga Kontrak Dibuat Hanya Dalam Bahasa Inggris?

  • Writer: Glenn Wijaya
    Glenn Wijaya
  • Apr 16, 2020
  • 1 min read

Banyak yang suka bingung kenapa kontrak antara para pihak yang sama-sama berkedudukan di Indonesia mesti pake kontrak yang ada versi bahasa Indonesianya.


Alasannya sederhana.


Menurut hukum perdata Indonesia, yaitu di Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada 4 syarat untuk suatu kontrak itu dianggap sah.


Dari keempet syarat tersebut, ada satu syarat yang penting, yaitu bahwa kontrak itu tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan.


Nah, aturan perundang-undangan tentang bahasa di sebuah kontrak adalah di UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, di mana tertulis bahwa kontrak antara pihak swasta harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau boleh bilingual dengan bahasa asing lain. Yang wajib kudu ada yaitu versi Bahasa Indonesianya.


Kalau ga memenuhi aturan di atas, berarti kan MELANGGAR aturan perundang-undangan. Berarti, melanggar juga syarat keempat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.


Jadi, kalau kontrak gada bahasa Indonesianya, dianggap tidak sah perjanjiannya menurut hukum Indonesia.

 
 
 

Recent Posts

See All
FinTech, Aturannya Gimana?

Paling sederhana, kalau urusan monetary and payment system, berarti ke BI, sisanya diatur oleh OJK. Berarti dari formula ini, jelas kalau...

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

082112052530

©2020 by BelajarHukum. Proudly created with Wix.com

bottom of page