top of page
Search

Bisa Ga Jadi Advokat Tapi Ga Punya SH, Cuman Adanya MH?

  • Writer: Glenn Wijaya
    Glenn Wijaya
  • May 14, 2020
  • 1 min read

Jawaban dari pertanyaan di judul adalah: TIDAK.


Pada intinya kita harus punya gelar sarjana di bidang hukum, termasuk sarjana lain seperti Sarjana Hukum Islam dan Sarjana Hukum Militer serta Sarjana Ilmu Kepolisian.


Kalau selain yang di atas, tentunya engga bisa.


Percuma, mau ada gelar Doktor atau Magister Hukum, mau dari negara mana, tetap aja ga bisa, karena persyaratannya harus ada Sarjana di bidang ilmu hukum, dari universitas atau sekolah tinggi ilmu hukum di INDONESIA.


Kalau sarjana hukumnya di luar negeri gimana? Ya ga bisa. Harus ulang dari awal.


Sekian dan semoga informasi ini berguna untuk karir anda.

 
 
 

Recent Posts

See All
FinTech, Aturannya Gimana?

Paling sederhana, kalau urusan monetary and payment system, berarti ke BI, sisanya diatur oleh OJK. Berarti dari formula ini, jelas kalau...

 
 
 

コメント


Post: Blog2_Post

082112052530

©2020 by BelajarHukum. Proudly created with Wix.com

bottom of page