top of page
Search

Begini Lho Urutan atau Hirarki Perundang-undangan

  • Writer: Glenn Wijaya
    Glenn Wijaya
  • Apr 16, 2020
  • 1 min read

Peraturan perundang-undangan banyak banget, ada yang namanya Undang-Undang, Peraturan Presiden, Keppres, Seruan Gubernur, dan macam-macam lainnya. Terus apa sih yang ngebedain mereka semua ini dan gimana urutannya, mana yang lebih penting sih dan mana yang mengikat secara hukum (memiliki konsekuensi hukum)?


Pertama, kita belajar soal beberapa perbedaan tentang REGELING dan BESCHIKKING.


Regel itu bahasa Belanda, artinya rule, atau peraturan. Kalau beschikking itu bahasa Belanda yang artinya keputusan/decree. Yang dibahas di peraturan perundang-undangan bukan BESCHIKKING/KEPUTUSAN yang sifatnya itu konkrit ke suatu individual, tapi peraturan yang berlaku umum.


Apa aja sih jenis peraturan dan hirarkinya gimana?


Penjelasannya ada di UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca Pasal 7 yang isinya hirarki peraturan perundang-undangan:


1. UUD 1945

2. TAP MPR

3. UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota


Kalo OJK, BI, dan segala macem badan lainnya keluarin aturan lebih rendah dari apa dong? Gampang. Biasanya liat aja di peraturannya, ada kok dasar hukum dikeluarin peraturannya, misalnya kalo OJK keluarin aturan ya bisa aja dasar hukumnya UU OJK atau UU lain, atau Peraturan Pemerintah tentang xxxx, dll. Jadi, peraturan OJK/BI/badan lain itu PASTI di bawah Undang-Undang, ato peraturan perundang-undangan lain yang dikutip di peraturan itu sendiri.


Dan ingat, peraturan yang tingkatnya LEBIH TINGGI, menang kalo dibandingin sama peraturan di BAWAHnya kalo ada pertentangan. Ini bahasa latinnya lex superior derogat legi inferiori.


Terakhir, jadi, kalau misalnya ada Seruan Gubernur, atau Ajakan Gubernur, atau Seruan Presiden, mengikat gak? Ya, namanya aja himbauan dan seruan, pastinya ga mengikat.




 
 
 

Recent Posts

See All
FinTech, Aturannya Gimana?

Paling sederhana, kalau urusan monetary and payment system, berarti ke BI, sisanya diatur oleh OJK. Berarti dari formula ini, jelas kalau...

 
 
 

Comentarios


Post: Blog2_Post

082112052530

©2020 by BelajarHukum. Proudly created with Wix.com

bottom of page