Bahasa Belanda, Masih Penting Gak Sih Dipelajari?
- Glenn Wijaya
- Apr 17, 2020
- 2 min read
Banyak orang yang jaman sekarang udah pada ga bisa lagi ngomong bahasa Belanda. Bahasa Belanda dianggap archaic, obsolete, kuno, dan udah ga relevan lagi. Toh, hampir semua law firm juga pedulinya kita bisanya Inggris. Anggapan ini memang menjadi anggapan yang umum belakangan ini.
Namun, tak disangka, masih banyak keuntungan apabila kita mempelajari bahasa Belanda untuk memperkaya khasanah ilmu hukum kita, karena beberapa faktor ini:
1. Sistem civil law yang kita anut di Indonesia dasar-dasarnya mengikuti sistem hukum Belanda era kolonial sehingga banyak konsep dan peraturan yang masih ada sangkut-pautnya dengan peraturan era kolonial yang memang masih berbahasa Belanda, misalnya saja Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski keduanya sekarang bisa dibaca dalam bahasa Indonesia, padahal versi aslinya itu masih yang bahasa Belanda.
2. Karena masih banyak peraturan dan konsep yang rootnya dari Belanda, maka penting untuk memahami bahasa Belanda ketika melakukan riset terhadap peraturan-peraturan atau konsep ini.
3. Memang, sekarang lebih banyak yang kuliah LLM ke negara yang menganut sistem common law di negara-negara commonwealth maupun Amerika Serikat dan Kanada, dan hal ini menyebabkan makin tidak dekatnya sistem hukum kita dengan sistem hukum Belanda. Namun, karena root kita tetap civil law, maka penting pula apabila kita melakukan riset komparatif dengan negara-negara dengan civil law system yang basisnya kita ambil, yaitu Belanda dan Prancis. Tentu kita ingat bahwa Burgerlijk Wetboek Belanda dulu itu asalnya adalah dari Code Civil di Perancis. Jadi, sebenarnya, penting juga untuk kita melakukan studi komparatif dengan sistem hukum di Perancis dan Belanda (tentu ada disclaimer karena sekarang sistem hukum mereka sudah berkembang pesat dan apalagi ada pengaruh dari EU Law)
Bahasa Belanda berdasarkan alasan-alasan di atas ternyata masih penting dipelajari. Mungkin tidak perlu bisa sampai cas-cis-cus dengan Nederlanders, tapi paling ngga bisa pronounce istilah-istilah hukum dalam Bahasa Belanda yang masih sering dipakai, dan paham apa arti literalnya dari istilah-istilah ini.
Kalau kita mengerti bahasa Belanda, lebih mudah untuk menghapal beberapa konsep. Misalnya seperti ini.
1. Derden verzet, arti harafiahnya adalah ketiga perlawanan, atau kalau dibalik jadi perlawanan ketiga.
2. Pemberi Kerja, asal katanya ya dari werkgever, kerja pemberi, atau dalam bahasa Indonesia menjadi pemberi kerja.
3. Regeling, artinya peraturan, beschikking, keputusan, vonnis, artinya ya vonis, Besluit artinya keputusan juga.
4. Aanslag, artinya penyerangan, doodslag, pembunuhan.
5. Staatsblad, blad artinya lembaran, staat ya negara, jadi Lembaran Negara
6. Grondwet, wet artinya undang-undang, grond artinya dasar, menjadi Undang-Undang Dasar.
Kalau kita mengerti basic-basicnya, istilah-istilah hukum Belanda menjadi lebih mudah dihapal dan dimengerti.
Comentarios