5 Isu Legal Penting Kalau Mau Start-Upnya Dilirik Venture Capital
- Glenn Wijaya
- Apr 27, 2020
- 1 min read

Weekend kemarin, saya dan beberapa teman dari berbagai penjuru di Indonesia mengikuti startup weekend. Di situ, kami merancang sebuah startup yang fokusnya di bidang pendidikan. Setelah berjuang selama kurang lebih tiga hari dalam mencari minimum viable product dan juga melakukan riset market, kami belajar banyak dari para mentor bahwa pada akhirnya, yang dibutuhkan adalah pendanaan. Pendanaan untuk early stage startup biasanya ada VC tertentu yang memang fokus di tahap pre-seed.
Nah, pada kesempatan ini, saya akan bahas beberapa isu hukum yang penting bagi para calon founders startup ketika ingin disuntikkan modal oleh VC.
Bentuk Badan Hukum: perhatikan apakah bentuk badan hukumnya sudah PT, dan apakah pendirian PT startup sudah sesuai aturan perundang-undangan dan apakah sudah didaftarkan di sistem OSS. Perhatikan pula bidang usaha yang digeluti dan juga aspek permodalan dan lain-lain.
Perjanjian Pemegang Saham: buatlah sebuah perjanjian para pemegang saham agar jelas hak-hak dan kewajiban dari setiap pemegang saham di startup yang baru dirintis ini agar tidak ada keributan tentang apa saja yang semestinya dikontribusikan oleh masing-masing pemegang saham.
Hak Kekayaan Intelektual: perhatikan apakah produk yang dijual sudah memenuhi aturan soal UU merek, paten, dan lain-lain.
Kepatuhan terhadap Peraturan: tergantung industrinya, startup harus ibarat kata 'bersih' dari aspek kepatuhan soal ketenagakerjaan, pajak, pelaporan rutin ke regulator terkait, dll.
Kerapihan Dokumen Legal: ketika VC akan memasukkan modal, mereka biasanya akan melakukan due diligence kepada startup targetnya. Nah, penting sekali untuk punya sistem filing dokumen legal yang rapi sehingga ketika akan ada due diligence, semua dokumen yang diperlukan sudah tersedia dengan rapi sehingga proses due diligence dapat berjalan dengan cepat dan efisien.
Comments