top of page
Search

5 Fakta Menarik Soal Profesi Advokat yang Jarang Diketahui Masyarakat

  • Writer: Glenn Wijaya
    Glenn Wijaya
  • May 28, 2020
  • 1 min read

Halo semuanya. Ketemu lagi di blog GWBelajarHukum yang pastinya bikin kamu paham hukum dengan mudah dan tentunya gratis.


Kali ini, aku akan membahas 5 fakta menarik tentang profesi advokat yang jarang banget diketahui masyarakat awam.


  1. Advokat bukan cuman yang ke pengadilan, tapi juga ada advokat yang kerjanya di luar pengadilan. Kalau di Indonesia biasanya kita bedainnya jadi litigator dan corporate lawyer. Kalau di Hong Kong, yang ke pengadilan namanya Barrister, dan kalau di luar pengadilan namanya solicitor.

  2. Advokat juga berstatus penegak hukum, sama kayak jaksa, hakim, dan polisi. Berempat disebut catur wangsa.

  3. Wilayah kerha seorang Advokat itu di seluruh wilayah Republik tercinta ini.

  4. Advokat ga bisa dituntut secara pidana maupun perdata kalau ngejalanin tugasnya yang beritikad baik dalam membela kliennya di persidangan.

  5. Advokat ga bisa diidentikkan atau disama-samakan dengan kliennya dalam pembelaan kliennya. Jadi, jangan salah kira advokat yang bela pembunuh/koruptor juga disangka bela yang jahat ya karena tugas advokat adalah mendampingi kliennya untuk mendapatkan hak-haknya dan supaya pihak berwenang ga semena-mena.


Sekian dan semoga bisa membantu menjelaskan beberapa mitos yang berkembang di masyarakat.


 
 
 

Recent Posts

See All
FinTech, Aturannya Gimana?

Paling sederhana, kalau urusan monetary and payment system, berarti ke BI, sisanya diatur oleh OJK. Berarti dari formula ini, jelas kalau...

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

082112052530

©2020 by BelajarHukum. Proudly created with Wix.com

bottom of page